Hari Ke-8: Cara Mendapatkan Residence Card Jepang

By miyosi ariefiansyah (bunda taka) - January 08, 2020


Seminggu di Jepang, masih belum banyak yang bisa kuceritakan terutama tentang kehidupan sehari-harinya. Semua masih serba meraba-raba dan belajar as a newcomer (and I do love it). Tapi, bukan berarti enggak ada yang bisa aku ceritain juga sih toh yang namanya cerita (apalagi cewek) tuh pastinya adaaa ajaa. Di postingan kali ini misalnya, aku tertarik untuk berbagi informasi berdasarkan pengalaman pribadi mengenai "KTP" atau kartu identitasku selama di sini.

Seperti ini "penampakannya":
Maaf ya jadi penuh simbol hehe, dokpri
Adapun isinya adalah:
  1. Name
  2. Date of Birth
  3. Nationality/Region
  4. Address
  5. Status
  6. Period of Stay (Date of Expiration)
  7. Period of Validity of This Card
Kartu di atas (namanya residence card) WAJIB dimiliki oleh mereka yang tinggal di Jepang lebih dari 90 hari. Jadi kalau kurang dari itu cukup paspor aja. Dari yang aku baca-baca dari berbagai macam sumber sebelum ke sini (plus dapat info dari suami juga), residence card ini dulunya bernama alient card. Entah kenapa, aku pribadi kok ya lebih sreg dengan nama baru ya daripada ALIEN, kesannya kayak berasal dari Planet Krypton ajaa (ya walau enggak masalah sih, cuma geli aja wkk). Konon, perubahan nama tersebut berlaku sejak 2012 silam. 

Proses mendapatkan residence card ini cukup mudah, lebih-lebih kalau kita landing di bandara Haneda, Narita, Kansai, Fukuoka, Shin-Chitose, Hiroshima, dan Chubu. Selain landing permission, kita juga akan langsung mendapatkan residence card. Sedangkan selain bandara-bandara yang sudah disebutkan sebelumnya, kita hanya akan mendapatkan landing permission saja. Untuk residence card-nya sendiri, kita masih harus mengurus lagi di municipal office. Kalau di Tsukuba ini ya berarti di Tsukuba City Hall.

Bersyukur, aku turun (berasa naik angkot) di Haneda sehingga bisa langsung mendapatkan residence card di bagian imigrasinya. Aku hanya perlu menyerahkan beberapa dokumen dan melakukan beberapa hal berikut:
  1. CoE yang sudah ada fotonya
  2. Visa
  3. Paspor
  4. Immigration card yang kuisi di bagian imigrasi
  5. Sidik jari
  6. Scan mata
Kesabaran anakku di proses ini seolah habis enggak bersisa. Dia sempat sangat rewel dan bertanya terus kapan bertemu ayahnya. Aku memahami karena sejak pagi sehari sebelumnya, kami berdua memang sudah memulai proses pindahan ini. Bersyukur, petugas imigrasinya sangat ramah dan sabar. Mereka seolah tahu kalau yang sedang "lewat" ini emak-emak yang udah hampir dua hari enggak tidur. 

Setelah kurang lebih lima menit (atau mungkin kurang, yang jelas ekspress bangett), residence card pun RESMI jadi. Visa dan paspor akan dikembalikan lagi ke kita sedangkan CoE akan "ditukar" dengan kartu baru tadi. Untuk anak-anak, kartu identitas enggak perlu ada foto dan enggak perlu sidik jari atau scan mata. Cukup yang dewasa aja. Alhamdulillah. 

Residence card WAJIB banget dibawa ke mana pun pergii. Jaga-jaga kalau sewaktu-waktu ada pemeriksaan terhadap orang asing yang tinggal di Jepang. Jadi yaa harus benar-benar kita jaga sebagaimana menjaga hati. Jangan sampai hilang juga, na'udzubillah, karena dendanya... banyaakk. Haruss dijagaaa bangett dah ya pokoknya. 

Hak dan juga kewajiban sebagai warga asing baru tertunaikan satu langkah setelah mendapatkan residence card. Selanjutnya, aku harus melaporkan diri ke Tsukuba City Hall (sesuai tempat tinggal) untuk mendapatkan serta mengurus asuransi, jaminan anak, dan hal lain yang berkaitan. 

Ehm... pindah ke negara lain meskipun enggak permanen ternyata tidak semudah itu, Alfredo. Bahkan kalau kutarik mundur, dari mulai ngurus CoE atau pas suamiku mulai mengurus beasiswa ke sini, semuanya membutuhkan kesabaran yang enggak cuma teori. Jika pindah ke negara lain saja yang notabene sama-sama satu dunia begitu ribet, gimana nanti pas pindah alam atau penentuan surga neraka. Entah kenapa nyambungnya ini. MasyaAllah.



  • Share:

You Might Also Like

0 comments

Makasih udah ninggalin jejak yang baik ya, Teman-teman! :)